Pages

Monday, January 23, 2012

Pemeriksaan Pajak


Pemeriksaan Pajak?? Apaan tuh?? kok ada??
Eits...jangan salah...banyak perusahaan yang takut dengan namanya pemeriksa pajak. hehe
Kenapa??
Karena takut apabila dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa jumlah pajak terutang badan tidak sama dengan jumlah sebenarnya...kalau jumlahnya lebih bayar it's ok, tapi jika sampai kurang bayar?? apalagi triliunan -_______-''
Disinilah peran Konsultan Pajak dalam memberikan jasa dan advice (konsultasi) dalam membantu Wajib Pajak (WP) membayar pajak, dan membantu WP apabila terjadi sengketa perpajakan di pengadilan, apalagi jika sampai terjadi naik banding, nah lhooo... 

Pemeriksaan Pajak dengan Pemeriksaan Akuntansi berbeda. Mengingat acuan/dasar yang digunakan keduanya juga berbeda. Perpajakan mengacu kepada KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) dan Undang-undang Perpajakan, sedangkan Akuntansi mengacu kepada PABU (Prinsip Akuntansi Berterima Umum) atau yang lebih familiar PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) atau di dunia lebih kita kenal sebagai GAAP (Generally Accepted Accounting Principle). Meskipun sekarang sudah harmonisasi pada IFRS (International Financial Reporting Standar),, makin bingung deh,,banyak standar.. o_0
Pokoknya, Perpajakan itu TIDAK SAMA dengan Akuntansi. Bahkan laporan keuangannya pun berbeda, harus dilakukan rekonsiliasi dulu.


Ini dia perbedaan Pemeriksaan Pajak dengan Pemeriksaan Akuntansi:
  1. Pemeriksa Pajak dilakukan oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan. Sedangkan Pemeriksaan Akuntansi dilakukan oleh orang-orang akuntan, biasanya oleh Akuntan Publik.
  2. Pemeriksaan Pajak dilakukan terhadap seluruh dokumen perpajakan sedangkan Pemeriksaan Akuntansi dilakukan secara sampling.
  3. Pemeriksaan Pajak mencari kebenaran pembayaran pajak sedangkan Pemeriksaan Akuntansi hanya mencari opini publik. (Unqualified Opinion, Qualified Opinion, Adverse Opinion, Disclaimer, emmm...satu lagi apa ya? Lupa...hehe).

Kenapa diadakan Pemeriksaan Pajak?
  1. Permintaan WP, pemeriksaan dilakukan terhadap SPT (Surat Pemberitahuan) Masa / SPT Tahunan.
  2. Karena di negara kita menganut sistem pajak self assessment system. Yaitu dimana WP diberi wewenang, kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang.
  3. Menghindari adanya tax avoidance & tax evasion. Yaitu perlawanan aktif WP untuk menghindari pembayaran pajak dan melanggar hukum (ilegal).
  4. Tax Complience (tingkat kepatuhan) WP.
  5. Agar adanya efek jera.

-to be continued-